Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi

Feby Novalius
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan tenaga honorer ditiadakan atau dihapus pada November 2023. Pejabat termasuk kepala dinas yang masih nekat mengangkat honorer akan mendapatkan saksi tegas. 

Aturan ini dikutip dari surat edaran resmi KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dibuat pada 31 Mei 2022.

Serta sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun sesuai dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, jika setelah 28 Nopember 2022 nanti masih ada instansi pemerintah yang pekerjakan honorer, maka akan diberi sanksi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tenaga Honorer Resmi Dihapus pada 2023

57 tahun lalu

Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 28 November 2023

57 tahun lalu

Viral Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS, Masyarakat Diimbau Waspada

57 tahun lalu

KemenPANRB Pastikan Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal