11 Kepala Daerah di Sumut Dilantik, Ini Pesan Ombudsman

Stepanus Purba
Foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (Foto : dokumen)

Padahal, pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

"Tapi, angka ketidakpatuhan pemerintah daerah inilah yang masih tinggi," ujar Abyadi.

Selain itu, laporan terkait keluhan pelayanan publik yang diterima Ombudsman Sumut juga masih tinggi. Abyadi mengatakan rata-rata laporan tertinggi ke Ombudsman merupakan layanan publik di pemerintah daerah. 

"Hampir setiap tahun sejak 2015, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman," ucapnya.

Abyadi menuturkan, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik akan menyebabkan banyka kesalahan adminitrasi dan praktik korupsi. 


"Inilah yang menjadi tugas besar 11 pasangan kepala daerah se Sumut yang baru dilantik. Saya berharap, di tangan para pemimpin baru ini, ada harapan besar pelayanan publik akan menjadi perhatian utama," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

7 hari lalu

AKBP Angga Dewanto Dilantik Jadi Wakapolres Metro Bekasi

2 bulan lalu

Dilantik Danrem, Letkol Bambang Heryanto Jadi Dandim Kodim 1618 TTU

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

2 bulan lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal