12 Remaja di Medan Ditangkap saat Asyik Nongkrong, Tenyata Rusak Mobil Warga saat Tawuran

Ismail
Ilustrasi tawuran (Foto: Antara)

Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Kami mengimbau kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di Kota Medan ini untuk segera membubarkan diri," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Viral Belasan Pohon di Cikutra Bandung Dikuliti OTK, DLH Turun Tangan

3 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

5 bulan lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

6 bulan lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

6 bulan lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal