16 Kali Langgar Kode Etik, Bripka AT Anggota Polres Langkat Dipecat dari Polri

Antara
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyampaikan pemecatan terhadap oknum anggota Bripka AT, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Langkat)

LANGKAT, iNews.id - Oknum polisi anggota Polres Langkat berinisial Bripka AT dipecat dari Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini setelah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen menyidangkan yang bersangkutan atas rekomendasi sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) di Stabat, Jumat (12/11/2021).

Kapolres mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang etik dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka AT tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 9 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut) tidak berdinas. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di pasal itu disebutkan, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bahkan, Bripka AT selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana)," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

6 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

7 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

12 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal