2 Kurir Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan

Antara
Dua kurir sabu 30 kg divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Dua kurir sabu seberat 30 kg dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020). Kedua terdakwa yakni, Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur; dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti mengatakan, kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti saat membacakan amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

31 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

1 bulan lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal