Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Penjara Seumur Hidup

Stepanus Purba
Suasana pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang digelar secara live streaming, Rabu (10/6/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali dilanjutkan, Rabu (10/6/2020). Sidang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Parada Situmorang menyatakan ketiga terdakwa yakni Zuraidah Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan M Reza Pahlevi (28) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6/2020) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Erintuah sempat memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Dirut PJT II Janji Evaluasi Keamanan

11 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal