2 Maling AC di Medan Barat Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Barat, Selasa (30/11/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua orang pemuda berinsial DEMN alias Doli (33) dan MYL alias Yasir (24).

Keduanya ditangkap petugas karena mencuri mesin AC di sebuah rumah toko Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Husni Fachrida (40).

Korban melaporkan mesin AC di indekos miliknya hilang digondol maling. 

"Total mesin AC korban yang hilang sebanyak sembilan unit," kata Rozi Gusman. 

Rozi mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan untuk selanjutnya memburu kedua tersangka. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal