2 Maling AC di Medan Barat Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Barat, Selasa (30/11/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua orang pemuda berinsial DEMN alias Doli (33) dan MYL alias Yasir (24).

Keduanya ditangkap petugas karena mencuri mesin AC di sebuah rumah toko Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Husni Fachrida (40).

Korban melaporkan mesin AC di indekos miliknya hilang digondol maling. 

"Total mesin AC korban yang hilang sebanyak sembilan unit," kata Rozi Gusman. 

Rozi mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan untuk selanjutnya memburu kedua tersangka. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal