2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, Rahmad Hidayat mengaku sudah memberikan handphone tersebut kepada Yopi Andika untuk dijual. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka Yopi Andika. 

"Yopi mengaku menjual handphone tersebut sebesar Rp850.000 ke sebuah toko handphone di Sunggal. Uang penjualan kemudian dibagi dua oleh tersangka," ucap Siswanto. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

3 bulan lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

3 bulan lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

4 bulan lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal