Dari lokasi tersebut,petugas kemudian melakukan pengembanga ke salah satu rumah di Medan Area. Di rumah yang diketahui milik seorang berinisial MN, petugas menemukan barang buktiberupa dispenser untuk pengisian, alat dan mesin press tutup botol, tutup botol, segel plastik dan lainnya.
"Dari penindakan dua lokasi tersebut, kami mengamankan minuman beralkohol ilegal golongan C sebanyak 645 botol.Kemudian alkohol dalam jerigen berisi 30 liter dan lima jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas. Kemudian minuman alkohol golongan B sebanyak 550 botol dan dan 2 jerigen berisi 30 liter dan satu jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas. Kami juga menyita 1764 botol kosong," ucapnya.
Dadan menyebutkan potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini adalah sebesar Rp 44.145.400.
"Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut sudah diproduksi sejak tahun 2019, maka diperkirakan untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp360 juta," ucapnya.