2 Pabrik Pembuatan Minuman Alkohol Ilegal di Medan Digerebek Bea Cukai
MEDAN, iNews.id - Tim Gempur Bea CukaiMedan menggerebek dua pabrik pemasok minuman beralkohol di Kota Medan, Kamis (6/11/2020). Dari kedua pabrik tersebut, petugas mengamankan ribuan minum beralkohol dan lima orang tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal merek Samsu Putih dan Bola Dunia. Kedua jenis minuman tersebut diketahui sudah lama tidak diproduksi kembali.
"Petugas kami kemudian melakukan pembelian minuman tersebut dan melakukan uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Hasilnya, kedua jenis minuman tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 31,94 persen dan 19,16 persen," kata Dadan Farid.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan memeriksan salah satu toko penjualan minuman di Jalan Bulan, Pusat Pasar Medan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti awal bahwa tempat tersebut telah digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya," ucapnya.