2 Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi

Iman Jaya Lase
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Nias. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari orang rekannya berinsial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal