2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu, Kedapatan Bawa Narkotika

Wahyudi Aulia Siregar
Bea Cukai Kualanamu saat ekspose dua warga Malaysia yang kedapatan membawa narkotika. (Foto : Ist)

"Dari keduanya kami sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung methamphetamine," ujar Elfi, Rabu (31/8/2022).

Setelah terbukti membawa narkoba, EN dan MN dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam. Di sana mereka menjalani pemeriksaan ronsen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang tersebut. 

"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya. 

Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor serta ikut berperan aktif dalam memberantas sindikat narkoba dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat agar dilaporkan kepada kami demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

9 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

21 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

25 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

1 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal