2 YouTuber Sebar Hoaks di Medan Dijerat UU ITE, Terancam 5 Tahun Penjara

Adi Palapa Harahap
Dua youtuber yang ditangkap polisi di Medan atas konten hoaks saat membuat video yang viral di masyarakat. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap kedua terlapor saat berada di salah satu kafe pada, Rabu (19/8/2020) malam. Keduanya langsung dibawa untuk diperiksa penyidik.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua youtuber yang ditangkap saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan UU ITE,” kata Kasat, Kamis (20/8/2020).

Diketahui, kedua youtuber ini kerap mengunggah video tentang aktivitas polisi lalu lintas di jalanan sebagai isi kontennya. Dia menyoroti petugas yang dinilai juga kerap melanggar aturan dan tidak menjadi contoh baik ke masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

13 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

13 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

20 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal