2 YouTuber Sebar Hoaks di Medan Dijerat UU ITE, Terancam 5 Tahun Penjara

Adi Palapa Harahap
Dua youtuber yang ditangkap polisi di Medan atas konten hoaks saat membuat video yang viral di masyarakat. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap kedua terlapor saat berada di salah satu kafe pada, Rabu (19/8/2020) malam. Keduanya langsung dibawa untuk diperiksa penyidik.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua youtuber yang ditangkap saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan UU ITE,” kata Kasat, Kamis (20/8/2020).

Diketahui, kedua youtuber ini kerap mengunggah video tentang aktivitas polisi lalu lintas di jalanan sebagai isi kontennya. Dia menyoroti petugas yang dinilai juga kerap melanggar aturan dan tidak menjadi contoh baik ke masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Tragis! Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jadi Korban Tabrak Lari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal