3 Pengedar Narkoba di Labusel Ditangkap, Polisi: Dikendalikan dari Lapas

Stepanus Purba
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

Kepada petugas EPS mengaku sudah memerintahkan FD dan H untuk menjemput narkoba sebanyak dua kali di bulan April dan Mei. 

"FD dan H dijanjikan oleh imbalan sebesar Rp3 juta jika berhasil," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhabatu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal