33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memasukkan sabu ke mesin insenator. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan 33 kg sabu, 19 kg ganja kering, dan 12.776 pil ekstasi di halaman Polrestabes Medan.  Barang haram tersebut merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan selama periode November 2021 hingga Januari 2022. 

Riko mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus peredaran sabu yang diungkap polisi. Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 15 orang tersangka. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 33 kg sabu, 19 kg ganja kering dan 12.776 pil ekstasi dengan total 15 orang tersangka," kata Riko, Selasa (11/1/2022). 

Riko mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

7 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal