33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memasukkan sabu ke mesin insenator. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan 33 kg sabu, 19 kg ganja kering, dan 12.776 pil ekstasi di halaman Polrestabes Medan.  Barang haram tersebut merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan selama periode November 2021 hingga Januari 2022. 

Riko mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus peredaran sabu yang diungkap polisi. Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 15 orang tersangka. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 33 kg sabu, 19 kg ganja kering dan 12.776 pil ekstasi dengan total 15 orang tersangka," kata Riko, Selasa (11/1/2022). 

Riko mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

19 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

21 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

25 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

29 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal