4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: Dok. iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan. Pemanggilan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah penyidik menerima laporan adanya praktik dugaan pemerasan dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).

Empat anggota DPRD Medan yang dipanggil, yakni Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III DRS serta dua anggota Komisi III, GRF dan EA. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi III DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA dan SP,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPK: Pemerasan Agen TKA oleh Pejabat Kemnaker sejak 2019, Tembus Rp53 Miliar

1 tahun lalu

Gaya Ketua Kadin Cilegon usai Jadi Tersangka Pemerasan, Senyum dan Acungkan Jempol

2 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

29 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal