4 Anggota DPRD Tapteng Diadili terkait Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto Sindonews)

JPU mengatakan, biaya perjalanan yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Tapteng TA 2016 dan 2017 sebesar Rp13.805.000.

Kemudian, realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016-2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan sebesar Rp29.405.000 dan Rp84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp27.498.000.

“Selanjutnya, terdakwa melaksanakan kunjungan kerja ke dinas yang terkait sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh Sekwan DPRD Tapteng dan ditandatangani ketua DPRD Tapteng,” katanya.

Usai perjalanan dinas, terdakwa menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala Simamora bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapteng untuk realisasi penghitungan pembayaran penginapan.

Terdakwa kemudian menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) ke- KUHP.

Sidang perkara korupsi itu akan dilanjutkan pada Selasa (16/4/2019) untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal