4 Anggota DPRD Tapteng Diadili terkait Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto Sindonews)

MEDAN, iNews.id – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena diduga mengorupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta pada tahun anggaran 2016-2017.

Keempatnya yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan, keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.

"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," kata JPU.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal