4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Kurnia Illahi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senpi ilegal dan senjata tajam serta narkotika. (Foto: Polres Sergai).

Menurutnya, pada 21 September 2025, polisi menghentikan mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalamnya, Marubah Sitanggang dan Apin Dayak kedapatan membawa senjata api jenis Makarov, lima peluru tajam dan 9,5 butir pil ekstasi.

Keesokan harinya, 22 September 2025 polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Bersama rekannya Dedek Hidayat, mereka kedapatan memiliki 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati dan mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aksi kriminal.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi

12 bulan lalu

Usut Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV

9 jam lalu

Massa Luruk Polsek Beji Pasuruan, Tuntut Polisi Penganiaya Warga hingga Tewas Dipecat

3 hari lalu

Kecelakaan Avanza Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Orang Tewas 7 Luka-Luka

4 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal