4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

iNews TV
Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: iNews)

TANJUNG BALAI, iNews.id – Empat pejabat di lingkungan KPU Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.

Keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut yakni, Ketua KPU Tanjung Balai, Sekretaris KPU, Bendahara, dan PPK Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Bobon Robiana mengungkapkan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) pada belanja barang dan biaya perjalanan dinas.

Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selain mark up, tim penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang anggarannya telah dicairkan namun tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

"Berdasarkan penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar lebih dari mark up biaya perjalanan dinas dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp600 juta lebih dari beberapa saksi sebagai barang bukti," ungkap Bobon, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, KPU Kota Tanjung Balai menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai sebesar Rp16 miliar lebih untuk periode tahun 2023 dan 2024. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran tahapan pemilu, namun justru disalahgunakan oleh para oknum pejabat tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

8 bulan lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

17 jam lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

18 jam lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

4 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal