4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Antara
Keempat terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Empat terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020). Mereka yakni NS (36), NDS (41), MHS (22) dan IR (39).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (9/9/2019).

Saat itu, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru selesai mengambil uang Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.

BACA JUGA: Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M yang Dicuri Dipakai Pelaku Beli Tanah, Mobil dan Motor

Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal