4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Antara
Keempat terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (Foto: Antara)

"Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil," ujar JPU.

Dia menjelaskan, kemudian kedua pegawai tersebut pergi Salat Ashar dan sekaligus absen pulang. Ketika kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa empat terdakwa yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.

"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," kata JPU.

Sidang kasus pencurian ini dipimpin Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakawa akan kembali, Senin (3/2/2020) pekan depan.

Diketahui, uang Pemprov Sumut senilai Rp1.672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkirkan di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9/2019) pukul 17.00 WIB.

Uang itu merupakan honor kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Pemprov Sumut langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polrestabes Medan yang kemudian menyelidiki dan menetapkan empat tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal