5 Oknum TNI Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nama dan Pangkat di Tangan LPSK

Inin nastain
Pimpinan LPSK menyampaikan temuan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). (Foto: LPSK)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru kasus Kerangkeng Manusia di Langkat ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satunya menemukan adanya dugaan lima oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan. Temuan itu, salah satunya adanya keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI.

"Pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (3/3/2022).

Dari investigasi yang dilakukan, jelas dia, juga ditemukan fakta bahwa di sana tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Mereka yang dikerangkeng juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
28 hari lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

1 bulan lalu

Sengketa 16 Lembu di Labuhanbatu Berakhir Damai, Penyebar Video Keterlibatan TNI Minta Maaf

1 bulan lalu

OTT KPK di Sumut, Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin Disegel

1 bulan lalu

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Kasus Taufik Hidayat, Minta Berani Melapor

2 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal