Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Bandar sabu-sabu 46 kg dan belasan ribu pil ekstasi di Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dissenting opinion pada putusan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap Raja M Aftar alias Memet pada Senin (6/3/2023) malam. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

1 bulan lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Respons Cepat Polisi! Sarang Narkoba yang Diviralkan Emak-Emak di Labura Langsung Dibakar

2 bulan lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal