Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Bandar sabu-sabu 46 kg dan belasan ribu pil ekstasi di Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dissenting opinion pada putusan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap Raja M Aftar alias Memet pada Senin (6/3/2023) malam. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Cepat Polisi! Sarang Narkoba yang Diviralkan Emak-Emak di Labura Langsung Dibakar

57 tahun lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Seorang Diri Berani Rekam Lapak Diduga Bandar Sabu di Labura

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal