Anak 13 Tahun yang Gantung Diri di Batubara Ternyata Dibunuh, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Fadli Pelka
Kapolres Batubara saat menghadirkan kedua tersangka pembunuhan. (foto: iNews/Fadli Pelka)

Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka yakni Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, disita barang bukti satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dab celana korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar melakukan pemukulan. Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban.  

"Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo," katanya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

2 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal