Aniaya Driver Ojol Gegara Persoalan Sepele, Pemuda di Medan Terancam 4 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Tersangka Rahmat Syukur Giawa saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Korban yang tidak terima dengan pemukulan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari,  pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Perpustakaan, Kamis (15/7/21). 

"Kami amankan, tersangka mengaku telah memukul korban dengan alasan emosi. Tersangka kemudian dibawa ke kantor untuk penyidikan selanjutnya," kata Irwansyah. 

Irwansyah menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. 

"Kami teruskan ke proses selanjutnya karena korban tidak mau berdamai," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal