Aniaya Saudara Sepupu, Warga Deliserdang Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Toni Barus saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Istri tersangka yang berada di lokasi kemudian melerai keduanya. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Korban yang mengalami luka langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak," ucapnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (29/10/2020). Selanjutnya pelaku langsung diamankan kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tahan dan jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Tewas Diduga Dianiaya Petugas Perusahaan di Labura, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek

57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

57 tahun lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal