Aniaya Selingkuhan, Pemuda Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Carlo Romulo Hutasoit saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Perlakuan pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan tangan kiri. Korban kemudian menghubungi suaminya untuk minta dijemput.

"Setelah satu jam, suami korban datang menjemput dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.

Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia mengaku korban merupakan selingkuhannya dan sudah menjali hubungan gelap selama kurang empat tahun.

"Tersangka kami amankan di Mapolsek Patumbak. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

5 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

10 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

10 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

12 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal