Aniaya Selingkuhan, Pemuda Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Carlo Romulo Hutasoit saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Perlakuan pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan tangan kiri. Korban kemudian menghubungi suaminya untuk minta dijemput.

"Setelah satu jam, suami korban datang menjemput dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.

Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia mengaku korban merupakan selingkuhannya dan sudah menjali hubungan gelap selama kurang empat tahun.

"Tersangka kami amankan di Mapolsek Patumbak. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal