Asyik Konsumsi Sabu, 3 Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Ketiga pemuda yang diamankan atas kasus kepemilikan sabu di Mapolsek Tanjung Balai Selatan (Foto: Istimewa)

"Saat interogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu dan alat isap,” ucapnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

13 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

15 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

23 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

26 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal