Ayah yang Perkosa Putri Kandung di Simalungun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dharma Setiawan
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat ekspose kasus ayah perkosa anak kandung selama setahun. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polres Simalungun menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yakni ayah kandung dengan korban seorang gadis berusia 12 tahun.

Selama setahun, korban berulang kali diperkosa tersangka di bawah ancaman. Korban yang tak tahan akhirnya mengadu ke pamannya hingga kasus tersebut terbongkar dan dilapor ke polisi.

"Tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar perkara, Senin (9/11/2020).

Identitas tersangka yakni berinisial BJ (38) warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sementara pelapor dalam perkara ini yakni istri tersangka sekaligus ibu korban.

Informasi dirangkum iNews, pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada 2 November silam. Ketika itu paman korban datang ke rumah mereka untuk membicarkan masalah pekerjaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

57 tahun lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal