Badan Pekerja Daerah Sumut: Pandemi Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan PHK Buruh

Stepanus Purba
Puluhan buruh dari Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Jumat (1/5/2020). (Foto : Istimewa)

Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja yang dirumahkan.

"Karyawan yang dirumahkan harus dibayarkan hak-haknya sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Diketahui, puluhan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Dalam aksi ini, mereka menerapkan physical distancing selama berunjuk rasa.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

6 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

14 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

17 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal