Bakar Rumah Warga di Samosir, Oknum Polisi Pangkat Kompol Terancam Dipecat

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Oknum polisi berinisial RHA yang berpangkat kompol terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Dia menunggu hukuman atas keterlibatan dalam pembakaran rumah warga di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 silam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RHA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Dia dijerat pasal pidana dan diperiksa Propam Polda Sumut untuk dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami periksa dulu pidananya. Untuk kode etik, Propam akan gelar persidangan terkait pelanggarannya," ujar Tatan, Sabtu (8/2/2020).

Dia tak menampik jika RHA bisa dijerat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Kepolisian. Namun demikian, hal ini nantinya ditentukan penyidik Propam Polda Sumut.

"Ya kita lihat nanti saja prosesnya. Ancaman hukumannya seperti apa. Bisa saja (PDTH)," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

16 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

20 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

22 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

23 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal