Bakar Rumah Warga di Samosir, Oknum Polisi Pangkat Kompol Terancam Dipecat

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Oknum polisi berinisial RHA yang berpangkat kompol terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Dia menunggu hukuman atas keterlibatan dalam pembakaran rumah warga di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 silam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RHA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Dia dijerat pasal pidana dan diperiksa Propam Polda Sumut untuk dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami periksa dulu pidananya. Untuk kode etik, Propam akan gelar persidangan terkait pelanggarannya," ujar Tatan, Sabtu (8/2/2020).

Dia tak menampik jika RHA bisa dijerat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Kepolisian. Namun demikian, hal ini nantinya ditentukan penyidik Propam Polda Sumut.

"Ya kita lihat nanti saja prosesnya. Ancaman hukumannya seperti apa. Bisa saja (PDTH)," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

14 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

16 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

19 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

31 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal