Bandar Narkoba Man Batak Dituntut Penjara Seumur Hidup

M Andi Yusri
Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. (Foto : Dok Sindonews)

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak perkara narkoba dan TPPU kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/1/2022).

Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan.

Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan, Selasa (8/2/2022), karena tuntutan belum siap.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

1 bulan lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

2 bulan lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

2 bulan lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal