Baru Dipecat Jadi Polisi, Personel Polres Simalungun Ditangkap Kasus Narkoba

Ricky Fernando Hutapea
(Foto: Ilustrasi/Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Seorang polisi berpangkat Brigadir MSN, personel Polres Simalungun dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sayangnya usai dipecat, MSN terangkap kasus narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, Brigadir MSN ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10/2022) kemarin.

"Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga kecamatan Raya,kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram," ujar Ronald, Kamis (27/10/2022).

Dari pengembangan diperoleh informasi narkoba diperoleh dari Brigadir MSN di Kecamatan Raya. Penangkapan Brigadir MSN pun dipimpim langsung  Kasat Reserse Narkoba  AKP Adi Haryono dan Kasi Propam Iptu B. Tobing. Dia ditangkap di sekitar Mapolres Simalungun usai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal