Baru Dipecat Jadi Polisi, Personel Polres Simalungun Ditangkap Kasus Narkoba

Ricky Fernando Hutapea
(Foto: Ilustrasi/Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Seorang polisi berpangkat Brigadir MSN, personel Polres Simalungun dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sayangnya usai dipecat, MSN terangkap kasus narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, Brigadir MSN ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10/2022) kemarin.

"Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga kecamatan Raya,kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram," ujar Ronald, Kamis (27/10/2022).

Dari pengembangan diperoleh informasi narkoba diperoleh dari Brigadir MSN di Kecamatan Raya. Penangkapan Brigadir MSN pun dipimpim langsung  Kasat Reserse Narkoba  AKP Adi Haryono dan Kasi Propam Iptu B. Tobing. Dia ditangkap di sekitar Mapolres Simalungun usai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal