Bawaslu Hentikan Kasus Rekaman Suara Viral di Batubara, Tak Temukan Ada Pelanggaran

Wahyudi Aulia Siregar
Pejabat Forkopimda Batubara di Kantor Bawaslu. (Foto: Ist)

BATUBARA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara menghentikan penanganan kasus rekaman suara yang viral di media sosial. Suara ini berisi percakapan upaya pengerahan perangkat dan dana desa untuk memobilisasi dukungan ke pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Batubara M Amin Lubis mengatakan, penghentian penanganan kasus itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun pidana pemilu dalam kasus tersebut.

"Jadi keputusannya tidak menemukan ada pelanggaran dan unsur pidana pemilu sehingga kasus ini dihentikan," ujar Amin, Senin (15/1/2024).

"Keputusan hasil rapat pleno itu juga yang akan kita laporkan ke (Bawaslu) Provinsi," katanya lagi.

Amin menyebut keputusan penghentian kasus itu memang tindakan cepat dari Bawaslu. Itu bisa dilakukan karena penanganan kasus itu berawal dari penelusuran, bukan dari laporan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

57 tahun lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

57 tahun lalu

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Batubara Tewas usai Bakar Rumah

57 tahun lalu

Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut Travel vs Truk di Tol Lima Puluh-Indrapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal