Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp368 Juta

Antara
Petugas Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020. (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2019-2020. Pemusnahan berlokasi di tempat penimbunan sementara PT Monang Sianipar, Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (8/2/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, barang hasil penindakan ini memiliki nilai mencapai Rp368.633.000. Meliputi telepon seluler, kosmetik, mainan, benih hasil tanaman, tembakau kering dan kotak jam tangan.

Selain itu ada produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kotak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart.

"Sepanjang periode 2019-2020, Bea Cukai telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Haris, Senin (8/2/2021).

Dia mengungkapkan, penetapan terhadap barang milik negara ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang. Baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Barang itu ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Puluhan Santri Keracunan usai Santap Nasi Bungkus dari Pemkab Deliserdang

13 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

17 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

17 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, Puluhan Orang Ditangkap

25 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal