Bejat, Oknum Guru SMK di Medan Menyetubuhi 2 Anak Kandung di Bawah Umur

Adi Palapa Harahap
Polisi mengungkap kasus pencabulan anak kandung. (Foto: Sindonews).

"Terakhir pelaku mencabuli korban pada Rabu (13/3/2021)," ujarnya.

Mendengar keterangan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi serta visum, petugas akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku kami tahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal