Bejat, Oknum Honorer di Medan Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 6 SD sampai 3 SMP 

iNews
Jafar
Oknum honorer di Kota Medan memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Oknum honorer di Kota Medan yang memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sampai 3 SMP.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. 

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," katanya, dilansir dari iNewsMedan, Selasa (27/12/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

4 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

5 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

5 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

5 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal