Viral Pemuda di Medan Dipukuli Warga dalam Parit Gegara Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Stepanus Purba
Tersangka V saat diamankan petugas di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan warga di dalam parit di Jalan Bunga Raya. Beruntung, pelaku selamat dari amukan massa karena disaat bersamaan personel Polsek Sunggal yang melakukan patroli melintas di lokasi. 

Kepada petugas, tersangka mengakui uang tersebut diperoleh dari temannya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang palsu dan satu unit sepeda motor diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

8 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

9 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal