Viral Pemuda di Medan Dipukuli Warga dalam Parit Gegara Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Stepanus Purba
Tersangka V saat diamankan petugas di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan warga di dalam parit di Jalan Bunga Raya. Beruntung, pelaku selamat dari amukan massa karena disaat bersamaan personel Polsek Sunggal yang melakukan patroli melintas di lokasi. 

Kepada petugas, tersangka mengakui uang tersebut diperoleh dari temannya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang palsu dan satu unit sepeda motor diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal