BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu

Stepanus Purba
Ketiga tersangka saat diamankan BNN Kota Medan. (Foto: istimewa)

Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18:40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu. 

Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21:15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap. 

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya. 

Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

16 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

17 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal