BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu dan 700 Pil Ekstasi Hasil Operasi Kasus Narkoba

Antara
Petugas BNNP Sumut saat memusnahkan barang bukti 26 kg sabu dan 700 pil ekstasi dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara)

Para tersangka itu merupakan jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Morawa dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.

"Dari kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan 15 gram sabu." katanya.

Atrial menyebutkan, kasus ketiga yakni dengan tersangka Sri Hardiyanti. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Kabupaten Deliserdang. Hasil pengembangan, turut diamankan tersangka lain yakni Andry Prahasta, Indri Syahputra dan Dedek Dermadi.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.

"Para tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

22 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

2 bulan lalu

Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga

3 bulan lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal