Bobol Rumah, Pemuda di Deliserdang Bawa Kabur 7 Laptop

Stepanus Purba
Tersangka BAM saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Petugas akhirnya mengantongi identitas tersangka dan melakukan pengejaran. 

"Hari Jumat (30/7/2021), kami mendapatkan informasi seorang pemuda menjual laptop yang diduga milik korban di Desa Helvetia. Selanjutnya, kami ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, dia mengaku seluruh laptop korban disimpan di rumahnya. 

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Sunggal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
26 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

27 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

2 bulan lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

3 bulan lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal