Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

Wahyudi Aulia Siregar
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). (Foto: Kejati Sumut).

MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AL ditangkap di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu (19/2 2025).

"Tersangka AL kita tangkap sekitar pukul 20.10 WIB malam. Saat ditangkap tersangka sedang berjualan bakso keliling. Dia berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada anggaran bantuan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina, Sumut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.

"Pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024," ucapnya.

Dia menjelaskan, kronologi kasus tersebut, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari Kemenpora dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kemenpora.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal