Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51%, Begini Kata Pemprov Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNews.id – Kalangan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) sebesar 8.51% atau menjadi Rp2.499.423. Mereka menilai, kenaikan UMP Sumut harusnya direntang 15%-20% atau menjadi kisaran Rp2.700.000-Rp3.000.000.

Menanggapi penolakan tersebut, Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Harianto Butar-Butar mengaku tidak bisa memfasilitasi permintaan para buruh. Penghitungan UMP dijalankan sesuai dengan aturan yang dipayungi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi tetap mengacu dengan kebijakan pemerinta pusat," ujar Harianto di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, angka 8.51% merupakan hitungan yang sudah paling tepat, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

"Kalau kami selalu ikuti keinginan mereka (buruh), maka dunia usaha di sini (Sumut) bisa berpindah ke negara atau tempat lain," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
30 hari lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

2 bulan lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

2 bulan lalu

Imbas Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, Gubsu Bobby Gandeng TNI-Polri Pasok BBM ke SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal