Cabuli 3 Santri, Kepsek Pondok Pesantren di Labusel Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

“Katanya baru sekali. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit. Setelah bersih-bersih, baru disitu ada pencabulannya,” ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

24 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

2 bulan lalu

Detik-Detik Peserta Panjat Pinang di Labusel Terjatuh dari Ketinggian 7 Meter Terekam Kamera

3 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal