Duh, Ayah Bejat di Medan Cabuli 5 Putri Kandung Sekaligus

Ahmad Ridwan Nasution
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya. 

"Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucapnya. 

Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan, Tersangka dijerat dengan Pasal  82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

6 hari lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal