MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria paruh baya berinisial JD (51). Pria tersebut ditangkap karena mencabuli putri kandungnya yang baru berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra mengatakan aksi bejat tersangka diketahui berlangsung 4 Januari 2022 lalu. Saat itu, korban mengajak korban untuk mandi bersama.
"Saat mandi, korban kemudian mencabuli anak kandungnya tersebut dengan cara sodomi," ucapnya.
Sebelumnya menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian merayu korban untuk bersedia meladeni nafsu bejatnya. Untuk memuluskan tujuannya, pelaku berjanji akan memberikan uang jajan kepada korban.
"Setelah berhasil, korban kemudian mencabuli korban dengan cara sodomi," ucapnya.