Cabuli Putri Kandung, Pria Paruh Baya di Palas Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan Polres Palas. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria paruh baya berinisial JD (51). Pria tersebut ditangkap karena mencabuli putri kandungnya yang baru berusia delapan tahun. 

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra mengatakan aksi bejat tersangka diketahui berlangsung 4 Januari 2022 lalu. Saat itu, korban mengajak korban untuk mandi bersama. 

"Saat mandi, korban kemudian mencabuli anak kandungnya tersebut dengan cara sodomi," ucapnya. 

Sebelumnya menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian merayu korban untuk bersedia meladeni nafsu bejatnya. Untuk memuluskan tujuannya, pelaku berjanji akan memberikan uang jajan kepada korban. 

"Setelah berhasil, korban kemudian mencabuli korban dengan cara sodomi," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

22 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

24 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

24 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

26 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal